Liputan6.com, Jakarta - ICT Watch mencatat
setidaknya ada 2 (dua) fraksi yang progresif dalam memberikan pandangan dan
usulan resmi terkait RUU Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), yaitu fraksi PAN dan fraksi PKS.
Hal
ini berdasarkan pengamatan ICT Watch, saat berlangsungnya rapat kerja bersama
Komisi I DPR RI dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menkominfo Rudiantara dan
Dirjen Perundangan Widodo Ekatjahjana, 14 Maret 2016 di Gedung DPR-MPR RI
Jakarta.
Fraksi
PAN menegaskan, revisi UU ITE perlu dirumuskan secara cermat. “(Revisi UU ITE)
bukan sekedar mengurangi angka hukumannya. Kita perlu lakukan sinkronisasi
dengan perundang-undangan yang lain, terutama dengan KUHP, KUHAP, dan UU Pidana
lainnya, sehingga (revisi UU ITE) ini dapat memperhatikan aspirasi publik dan
memenuhi kebutuhan nasional,” demikian disampaikan Budi Youyastri.
Ditegaskan
pula bahwa prinsip-prinsip dalam dunia cyber perlu diatur di dalam UU yang lebih umum. Adapun fraksi PKS
secara khusus mengusulkan keberadaan pasal pencemaran nama baik di UU ITE perlu
ditinjau ulang.
“Apakah
(pasal pencemaran nama baik) perlu diatur juga di sini (UU ITE), mengingat soal
pencemaran nama baik sudah diatur di dalam KUHP,” demikian sebagaimana
disampaikan Sukamta.
Revisi
ITE juga perlu memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk
pada batasan-batasan di dalam UU yang ada. Disampaikan pula menurut Convention
on Cybercrime di Budapest tahun 2001, pencemaran nama baik tidak masuk dalam
penggolongan cyber
crime.
Pandangan
dan usulan dua fraksi di atas merupakan terobosan pemikiran yang progresif,
selaras dengan tuntutan sejumlah masyarakat sipil Indonesia terkait dengan
keberadaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Bahwa
alih-alih hanya mengurangi angka maksimal ancaman hukuman, sebaiknya pasal
pencemaran nama baik di ranah maya tersebut dicabut dari UU ITE dan
“dikembalikan” ke KUHP melalui proses kodifikasi RUU KUHP yang tengah dibahas
oleh Komisi III DPR RI.
Melalui
keteragan tertulisnya, Selasa (15/3/2016), ICT Watch meminta agar fraksi lain
di Komisi I dapat memiliki pandangan dan usulan yang progresif pula ketika
terkait revisi UU ITE.
(Isk/Cas)
Sumber : Liputan6.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar